Monday, January 31, 2011

Vonis Ariel Lebih Ringan

Sejarah hukum di indonesia telah terjadi hari ini. Pengadilan negeri di bandung telah menjatuh kan vonis 3 tahun 6 bulan terhadap Ariel, Seorang vocal yang sangat sukses dengan bandnya "Peterpan". Namun semua hasil kerja keras Ariel tersebut hilang dalam sekejap, setelah Ariel tersandung kasus Video Porno yang telah menggemparkan bangsa ini.
Vonis ini pun menimbulkan pro dan kontra, ada pun yang pro berpendapat, "Wah terlalu berat vonis itu mas, karena Ariel telah banyak menyumbang terhadap perindustrian musik di indonesia, lagian kan bukan Ariel yang yang menyebarkan video tersebut."
Sedangkan yang kontra mengatakan, "Vonis tersebut terlalu kecil untuk perusak moral bangsa ini, seharusnya hukumannya lebih berat. Karena hasil dari tindakannya tersebut membuat moral ini sangat rusak, semua itu hasil dari Video tersebut. Gak ada positif sama sekali dari Video tersebut."
Di luar semua pendapat tersebut, kita tidak boleh melupakan hukum yang berlaku, karena seorang hakim dalam menjatuhkan vonis dasarnya adalah KUHP. Begitu juga dengan aparat kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti terkait. Jadi sah-sah saja kita ingin berpendapat apa saja terkait vonis tersebut, tetapi jangan sampai melupakan hukum yang berlaku.
Sekarang kita hanya menunggu apakah pihak Ariel untuk banding atau tidak. Semoga tidak hanya kasus Video Porno ini yang cepat selesai, tetapi juga dalam kasus-kasus Korupsi yang sangat lama dalam penyelesaian kasusnya. Amin..

No comments:

Post a Comment

SILAHKAN MENULIS KOMENTAR, NAMUN TETAP JAGA KESOPANAN DENGAN TIDAK MELAKUKAN KOMENTAR SPAM